oleh: Mangatur Panjaitan
Buat
Bapak Presiden Joko Widodo
Di
Kediaman
Salam
hormat, salam sehat dan salam rindu dari saya masyarakat Indonesia yang
berprofesi sebagai pendidik putra-putri generasi penerus bangsa.
Bapak Presiden yang selalu ku rindu, yang selalu ku cinta, semoga kabarmu dalam keadaan sehat dan bahagia disana. Izinkan aku menuliskan surat ini dan mengirimkannya kepadamu, semoga surat ini dapat sampai dan dapat dibaca dalam keadaan yang baik disana. Bapak presiden tidak terasa sudah/sedang berjalan dua periode pengabdianmu kepada Negara dan masyarakat Indonesia, walau kita belum pernah bertemu apalagi berjabat tangan lagsung tetapi paling tidak saya telah menerima piagam tanda kehormatan Presiden Republik Indonesia yakni tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya X Tahun yang langsung Bapak tandatangani dan saya berkeyakinan dengan teguh Indonesia akan tetap menjadi Negara yang maju dan berkembang dengan sentuhan dan kerja-kerja nyata yang Bapak lakukan.
Gambar.
Piagam Tanda Kehormatan
Bapak
Joko widodo (Jokowi) sebelum saya menyampaikan jeritan ini, izinkan saya
menyampaikan rasa bangga saya terhadap Bapak. Atas nama pribadi, saat ini saya
merasa bangga memiliki presiden
(pemimpin) Republik Indonesia seperti Bapak, yang dengan tulus hati bekerja dan
mengayomi masyarakat Indonesia. Itu dapat terlihat dari setiap langkah/ aksi
yang Bapak lakukan. Walau ada yang mengatakan itu sebagai pencitraan, menurut
saya sah-sah saja, karena itu menurut pandangan nya, dan itu diperbolehkan pada
masa sekaranga ini. Saat ini kebebasan berpendapat bukan suatu kesalahan dan
itu telah diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Demikian pandangan
saya Bapak presiden, tetapi dalam hal ini saya bukan membahas terkait langkah/
aksi yang bapak lakukan, yang tidak sungkan-sungkan turun langsung kemasyarakat,
tetapi ada hal yang saya (kami para tenaga pendidik) anggap penting untuk
ditindak lanjuti atau paling tidak diperbaiki/evaluasi agar tercapai masyarakat
yang adil dan sejahtera sesuai dengan cita-cita luhur seluruh masyarakat dan
bangsa Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun
1945 pada pembukaan alinea ke-4 yang berbunyi: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Baik,
saya mulai jeritan saya dan kawan-kawan. Bapak presiden kami yang terhormat
melalui surat ini saya mewakili para pendidik menyampaikan yang kami alami dan
rasakan langsung terkait sertifikasi pendidik (serdik) yang menurut pandangan
kami bahwa regulasi ataupun proses penyelenggaraan serdik tersebut belum bahkan
tidak menganulir situasi keadaan para pendidik. Dimana mulai dari proses hingga
hasil nya belum adanya pemerataan atau masih terdapat banyak ketimpangan, satu
diantaranya yakni syarat/ pra syrat yang selalu berubah-ubah, belum lagi adanya
kebijakan-kebijakan lain yang menyulitkan para tenaga pendidik untuk ikut
sertifikasi pendidik (sertifikasi guru). Ditahun-tahun sebelumnya ada
pelaksanaan sertifikasi guru yang diselenggarakan secara mandiri (berbayar)
dibeberapa LPTK/ Universitas yang ditunjuk oleh kementerian pendidikan untuk
menyelenggarakan serdik, tetapi ditahun ini sudah tidak ada lagi sertifikasi
guru secara mandiri. Padahal secara jujur kami para pendidik yang belum serdik
siap dan bersedia mengikuti serdik dengan biaya mandiri (berbayar sendiri),
dimana tahun ini harus melalui SIM PKB dan harus lulus UKG dengan passing grade yang ditentukan oleh
kemendikbud yang penilaiannya secara tertutup (hanya kemendikbud yang
mengetahui nilainnya). Banyak para tenaga pendidik yang hampir pensiun bahkan
sampai pensiun pun ada yang tidak berkesempatan atau lulus-lulus sertifikasi
pendidik, sementara tenaga pendidik yang baru bertugas beberapa bulan saja
dengan mudah tersertifikasi. Yang terakhir Bapak Presiden yang kami hormati,
penyelenggaraan sertifikasi guru telah dibagi dua, yang pertama prajabatan dan
yang kedua dalam jabatan. Dalam hal ini juga masih terdapat ketimpangan.
Doa dan
harapan kami para tenaga pendidik Se-Nusantara yang belum memiliki sertifikasi
pendidik agar Bapak Presiden mendengar jeritan dan suara hati kami yang hampir
setiap malam menjerit walau tanpa suara dan juga dapat memberikan arahan untuk
mengevaluasi proses penyelenggaraan serdik di kemendikbud agar terciptanya
sesuai UUD 1945 pembukaan alinea ke-4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar