Selasa, 14 Desember 2021

JERITAN HATI TENAGA PENDIDIK

 



Jeritan hati tenaga pendidik

oleh: Mangatur Panjaitan


Buat Bapak Presiden Joko Widodo

Di Kediaman

Salam hormat, salam sehat dan salam rindu dari saya masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai pendidik putra-putri generasi penerus bangsa.

Bapak Presiden yang selalu ku rindu, yang selalu ku cinta, semoga kabarmu dalam keadaan sehat dan bahagia disana. Izinkan aku menuliskan surat ini dan mengirimkannya kepadamu, semoga surat ini dapat sampai dan dapat dibaca dalam keadaan yang baik disana. Bapak presiden tidak terasa sudah/sedang berjalan dua periode pengabdianmu kepada Negara dan masyarakat Indonesia, walau kita belum pernah bertemu apalagi berjabat tangan lagsung tetapi paling tidak saya telah menerima piagam tanda kehormatan Presiden Republik Indonesia yakni tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya X Tahun yang langsung Bapak tandatangani dan saya berkeyakinan dengan teguh Indonesia akan tetap menjadi Negara yang maju dan berkembang dengan sentuhan dan kerja-kerja nyata yang Bapak lakukan.


Gambar. Piagam Tanda Kehormatan

Bapak Joko widodo (Jokowi) sebelum saya menyampaikan jeritan ini, izinkan saya menyampaikan rasa bangga saya terhadap Bapak. Atas nama pribadi, saat ini saya merasa bangga  memiliki presiden (pemimpin) Republik Indonesia seperti Bapak, yang dengan tulus hati bekerja dan mengayomi masyarakat Indonesia. Itu dapat terlihat dari setiap langkah/ aksi yang Bapak lakukan. Walau ada yang mengatakan itu sebagai pencitraan, menurut saya sah-sah saja, karena itu menurut pandangan nya, dan itu diperbolehkan pada masa sekaranga ini. Saat ini kebebasan berpendapat bukan suatu kesalahan dan itu telah diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Demikian pandangan saya Bapak presiden, tetapi dalam hal ini saya bukan membahas terkait langkah/ aksi yang bapak lakukan, yang tidak sungkan-sungkan turun langsung kemasyarakat, tetapi ada hal yang saya (kami para tenaga pendidik) anggap penting untuk ditindak lanjuti atau paling tidak diperbaiki/evaluasi agar tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan cita-cita luhur seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 pada pembukaan alinea ke-4 yang berbunyi: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baik, saya mulai jeritan saya dan kawan-kawan. Bapak presiden kami yang terhormat melalui surat ini saya mewakili para pendidik menyampaikan yang kami alami dan rasakan langsung terkait sertifikasi pendidik (serdik) yang menurut pandangan kami bahwa regulasi ataupun proses penyelenggaraan serdik tersebut belum bahkan tidak menganulir situasi keadaan para pendidik. Dimana mulai dari proses hingga hasil nya belum adanya pemerataan atau masih terdapat banyak ketimpangan, satu diantaranya yakni syarat/ pra syrat yang selalu berubah-ubah, belum lagi adanya kebijakan-kebijakan lain yang menyulitkan para tenaga pendidik untuk ikut sertifikasi pendidik (sertifikasi guru). Ditahun-tahun sebelumnya ada pelaksanaan sertifikasi guru yang diselenggarakan secara mandiri (berbayar) dibeberapa LPTK/ Universitas yang ditunjuk oleh kementerian pendidikan untuk menyelenggarakan serdik, tetapi ditahun ini sudah tidak ada lagi sertifikasi guru secara mandiri. Padahal secara jujur kami para pendidik yang belum serdik siap dan bersedia mengikuti serdik dengan biaya mandiri (berbayar sendiri), dimana tahun ini harus melalui SIM PKB dan harus lulus UKG dengan passing grade yang ditentukan oleh kemendikbud yang penilaiannya secara tertutup (hanya kemendikbud yang mengetahui nilainnya). Banyak para tenaga pendidik yang hampir pensiun bahkan sampai pensiun pun ada yang tidak berkesempatan atau lulus-lulus sertifikasi pendidik, sementara tenaga pendidik yang baru bertugas beberapa bulan saja dengan mudah tersertifikasi. Yang terakhir Bapak Presiden yang kami hormati, penyelenggaraan sertifikasi guru telah dibagi dua, yang pertama prajabatan dan yang kedua dalam jabatan. Dalam hal ini juga masih terdapat ketimpangan.        

Doa dan harapan kami para tenaga pendidik Se-Nusantara yang belum memiliki sertifikasi pendidik agar Bapak Presiden mendengar jeritan dan suara hati kami yang hampir setiap malam menjerit walau tanpa suara dan juga dapat memberikan arahan untuk mengevaluasi proses penyelenggaraan serdik di kemendikbud agar terciptanya sesuai UUD 1945 pembukaan alinea ke-4.

Demikian jeritan, doa, dan harapan kami para tenaga pendidik yang belum sertifikasi pendidik. Akhir kata saya dan rekan-rekan tenaga pendidik Se-Nusantara mengucapkan terimakasih kepada Bapak Presiden yang kami cintai dan hormati, semoga surat ini menjadi perhatian serius dan semoga bapak selalu sehat dalam memimpin Negara tercinta ini, Indonesia Raya. Terimakasih.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar